“PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU’’
PROFESI KEPENDIDIKAN
Oleh: FUJIYANTO
12 023 61 201 008
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah melimpahkan rahmat serta karunia Nya kepada saya, sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik baiknya
Makalah ini membahas tentang sertifikasi guru, manfaat sertifikasi buat guru
itu apa sih? Pertanyaan ini sering muncul ketika kita membahas masalah
sertifikasi. Nah melalui itu saya mengangkat tema pengaruh sertifikasi terhadap
guru, dalam tugas akhir mata kuliah profesi kependidikan ini.
Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua elemen yang membacanya,
serta diharapkan dapat menambah wawasan yang baru tentang sertifikasi guru.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang masalah
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh United
nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan
Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah tingkat pendidikan bangsa,
melalui penelitia itu menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107 dari
177 negara. Hal tersebut sangatlah ironis karena menggambarkan bagaimana
perkembangan mutu pendidikan di Indonesia yang sangat jauh tertinggal.
Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.Salah
satu faktor yang mempengaruhi adalah kualitas pendidik atau kualitas guru.
Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh
pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai
pengetahuan kepada siswanya. Selain itu, seorang guru juga harus mampu
mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya. dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidik, pemerintah mengadakan program sertifikasi.
Dengan adanya sertifikasi bagi guru, diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru
yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang
lebih baik pula. Akan tetapi dalam kenyataan nya, apakah dengan adanya
sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada
peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.
B.
Rumusan masalah
a.Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
b.Apakah tujuan dari sertifikasi guru?
c.Bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru?
b.Apakah tujuan dari sertifikasi guru?
c.Bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru?
C. Tujuan
yang Ingin Dicapai
a.Untuk mengetahui hakikat sertifikasi guru.
b.Untuk mengetahui tujuan dari sertifikasi guru.
c.Untuk mengetahui pengaruh sertifikasi bagi kinerja guru.
a.Untuk mengetahui hakikat sertifikasi guru.
b.Untuk mengetahui tujuan dari sertifikasi guru.
c.Untuk mengetahui pengaruh sertifikasi bagi kinerja guru.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
ISI DAN PEMBAHASAN
A.Pengertian
Sertifikasi
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru. Sertifikasi ini diberikan kepada para guru untuk memenuhi
standar professional guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui
pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah
diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni
dilakukan dalam bentuk portofolio. Penilaian portofolio ini digunakan sebagai
pengakuan atas standar profesionalitas guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang
menggambarkan kualitas guru yang mengarah pada sepuluh komponen, yaitu
kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar,
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas,
prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum
ilmiah, pengalaman organisasi di bidang ke pendidikan dan sosial, penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
B.Tujuan
sertifikasi guru
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 16 disebutkan bahwa guru yang
memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan
profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar
satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya. Dengan adanya peningkatan
kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional
dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dengan adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar
akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi
guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan
kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Oleh karena
itu, diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa.
Menurut
Masnur Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:
1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
1. Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
3. Menjadi wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
C.Pengaruh Sertifikasi terhadap kinerja guru
Dalam rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang diujikan dalam
sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun
demikian,setelah adanya sertifikasipendidik, kinerja guru masih dirasa kurang
meningkat.
Hasil penelitian yang dilakukan secara sederhana dibeberapa sekolah di Sumatra menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan. Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat, Lokakarya, dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi sosial guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya. Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu, guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun. seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
Hasil penelitian yang dilakukan secara sederhana dibeberapa sekolah di Sumatra menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan. Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat, Lokakarya, dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi sosial guru, dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya. Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru, pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu, guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun. seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri, padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan:
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan
kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan
meningkat ke arah yang lebih baik. Setelah mendapatkan sertifikasi diharapkan
guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun dalam prakteknya,banyak
guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa
penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya
sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga
mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan
pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.
B.Kritik
dan saran
Saya sadar saya belum sempurna dalam penyelesaian
makalah ini, oleh karena itu untuk kesempurnaan makalah ini saya sangat
membutuhkan kritik dan saran dari semua pihak, apabila ada masukan atau kritik
serta saran, saya sangat menghargainya dan akan berbenah diri demi kemajuan
kedepannya.
Atas
kritik dan saran nya saya ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
diakses
14 januari 2012
Ø http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2190980-pengertian-sertifikasi-guru/#ixzz1jOoZJcZY. Diakses 14 januari 2012
Ø sertifikasiguru.org/uploads/File/panduan/faq01.
Diakses 14 januari 2012
Ø Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Penerbit
PT. Remaja Rosdakarya: Bandung 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar